Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 0143 Tahun 2017 Laboratorium Kesehatan dan Keselamatan Kerja Bertugas Melaksanakan Kegiatan Teknis Operasional Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Bidang Pelayanan Jasa Pengujian, Fasilitasi, Supervisi, Penyuluhan dan Bimbingan Teknis Higiene Perusahaan, Ergonomi, Kesehatan dan Keselamatan Kerja
"Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk
menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga
dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja
dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu prosesproduksi secara menyeluruh, merusak
lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas."
Kepala Laboratorium Kesehatan dan Keselamatan Kerja